Korban Asusila Sesama Jenis Santri Senior di Kotawaringin Timur Jadi 8 Orang

Korban Asusila Sesama Jenis Santri Senior di Kotawaringin Timur Jadi 8 Orang

 

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), digegerkan dengan kasus asusila sesama jenis (sodomi) yang terjadi di sebuah pesantren di Kecamatan Baamang.

Hingga kini, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Kemarin, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi, di mana kelima di antaranya merupakan korban.

Terbaru, polisi menemukan sebanyak tiga korban lainnya dari aksi bejat pelaku.

“Sampai saat ini (korbannya) 8 orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, Ajun Komisaris Polisi Iyudi Hartanto, lewat aplikasi perpesanan, Jumat (17/1/2025) sore.

Saat diperdalam apakah seluruh korban merupakan adik kelasnya tersangka, dan jenis kelainan seksual yang diidap tersangka, kemudian potensi pertambahan korban, Iyudi belum memberikan respons.

Namun, dalam kasus tersebut, mulai terungkap cara tersangka mengelabui para korbannya untuk melakukan hubungan badan.

Seperti diutarakan Kapolres Kotawaringin Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Resky M Zulkarnain, tersangka merupakan pemuda 18 tahun berinisial R. Dia menggunakan bujuk rayu dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginannya.

“Berdasarkan pengusutan sementara, pelaku menggunakan bujuk rayu dan intimidasi agar korban mau mengikuti keinginannya,” ungkap Resky dalam siaran tertulis yang diterima awak media, Kamis (16/1/2025) malam.

Resky menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Oktober 2024, namun baru diketahui dan dilaporkan oleh salah satu orang tua korban pada tanggal 14 Januari 2025 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim.

Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan dari pengawas dan orang tua korban itu. Dalam kasus tersebut, para korban masih berstatus pelajar. Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.

“Korban masih berstatus pelajar dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan aktif untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Resky.

Sumber