Korban George Sugama Halim Jual Motor demi Bayar Pengacara Kasusnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim, sampai menjual motor demi membayar pengacara untuk menangani kasusnya.
Tepatnya untuk membiayai pengacara kedua yang menangani Ayu.
"Pengacara yang kedua ini menurut Ayu seolah tidak melakukan aktivitasnya. Hanya mencoba meminta uang sampai Ayu jual motor untuk biaya, alasannya untuk operasional. Akhirnya Ayu habis-habisan," ujar Zainuddin, pengacara Ayu, dalam wawancara di Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Zainuddin mengatakan, sebenarnya Ayu sempat diberikan pengacara oleh orangtua George. Namun, ibu Ayu berinisiatif untuk mengganti pengacara karena khawatir ada konflik kepentingan.
Akhirnya, kini Ayu ditangani Zainuddin atas bantuan pengusaha Jhon LBF.
Sementara itu, Ayu mengakui dirinya menjual motor demi membayar pengacara pada awal-awal kasus ini.
"Karena mama enggak ada uang lagi, akhirnya jual motor," kata Ayu.
Untuk diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. D dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim. George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, ia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.