Korban Pelecehan Pria Disabilitas Trauma, Pendamping: Merasa Banyak Orang Tak Percaya
KOMPAS.com - M (23), Korban dugaan pelecehan seksual pria disabilitas berinisial IWAS alias AG (21) mengalami trauma dan ketakutan.
Hal ini diungkap pendamping korban, Andre Saputra.
Mahasiswi tersebut mengalami kondisi psikologis trauma hingga memilih menutup semua akun media sosial miliknya.
Korban merasa banyak orang tidak percaya dengan keterangannya mengenai perlakukan AG terhadap dirinya.
"Korban bilang, kenapa orang di luar sana tidak percaya dengan apa yang saya berikan keterangan di kepolisian. Itu yang membuat korban trauma dan ketakutan sehingga menutup media sosialnya," kata Andre Saputra, pendamping korban dari Komisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Selasa (3/12/2024).
Andre mengatakan, saat ini ada dua korban yang diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.
Timnya juga tengah melakukan penelusuran terkait adanya korban-korban kekerasan seksual lain.
Hingga saat ini, pihaknya mencatat ada 10 korban lain yang diduga menjadi korban pelecehan tersangka AG.
"Ada 10 yang kami catat, kemungkinan ada lebih dari 10 karena dari pihak homestay itu menyampaikan keterangan bahwa ada 9 yang dilihat bahwa AG itu membawa perempuan ke homestay," kata Andre.
Andre juga mengungkap tersangka melakukan intimidasi dan manipulasi terhadap korban saat kejadian.
"Gambaran umum adalah motif dari si pelaku melakukan hal demikian pada korban adalah adanya ancaman, intimidasi, manipulasi dan tipu muslihat yang dilakukan pelaku," ungkap Andre Saputra, pendamping korban, dalam keterangannya di Mataram, Rabu (4/12/2024).
Andre menjelaskan bahwa ancaman dan intimidasi terjadi saat korban berada di Teras Udayana, di mana tersangka membawa korban ke homestay setelah pertemuan tidak sengaja.
Kejadian bermula ketika korban sedang membuat konten Instagram dan tersangka mendekatinya.
Saat berbincang, AG menunjuk ke arah sepasang kekasih yang sedang beraktivitas seksual, yang membuat korban teringat masa lalunya dan menangis.
Di belakang Teras Udayana, AG mulai mengintimidasi korban dengan ancaman untuk memberitahu orang tua M tentang aibnya.
"Pelaku mengatakan, ‘Kamu sudah terikat dengan saya sehingga kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya sudah mengetahui asal-usulmu, jadi jika kamu tidak mengikuti apa kemauan saya, saya akan memberitahu orang tua kamu’. Korban merasa takut dan terintimidasi," ujar Andre.
Kemudian, AG dan korban menuju ke sebuah homestay menggunakan motor korban, karena tersangka tidak membawa kendaraan. Korban juga yang membayar biaya homestay.
Ketika memasuki kamar, tersangka AG membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.
"Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif," kata Andre.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG, seorang pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sumber Kompas.com