Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram Tak Perlu Datangi Sidang
MATARAM, KOMPAS.com - Para korban pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas, tidak diwajibkan untuk hadir dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (16/12/2024).
Menurut Enen, pada saat pemeriksaan awal, kesaksian korban telah direkam oleh penyidik Polri, yang disaksikan pula oleh jaksa.
"Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan di persidangan, korban-korban itu sudah tidak perlu hadir lagi karena kami tinggal memutar rekaman korban-korban tersebut," kata dia.
Langkah ini diambil untuk melindungi korban dari trauma yang ditimbulkan akibat pelecehan seksual yang mereka alami.
"Kan itu tentunya terhadap korban-korban pelecehan seksual itu sangat membawa trauma, bahkan mungkin trauma seumur hidup sulit bisa menghilangkan," tambah Enen.
Enen juga menekankan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dirancang untuk melindungi dan memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.
"Pemenuhan hak-hak korban yang perlu dilindungi dan perlu dilakukan, misalnya kita lakukan restitusi terhadap penggantian ganti rugi, dapat layanan psikolog, untuk tidak terekspos."
"Dia dapat keistimewaan untuk tidak hadir atau tampil, itulah keistimewaan Undang-Undang TPKS," ungkap Enen.
Dalam persidangan nantinya, hanya tersangka dan saksi-saksi lain yang akan hadir, sementara korban tidak akan terekspos.
"Korban tidak akan terekspos karena cukup kita buat rekaman saja," kata Enen lagi.
Enen juga mencatat, banyak korban kekerasan seksual yang enggan melapor karena merasa malu untuk terekspos.
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka IWAS, seorang pria disabilitas tuna daksa, akan dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi NTB masih menunggu kelengkapan berkas dari tim penyidik Polda NTB.
Salah satu kelengkapan yang dibutuhkan adalah keterangan dari 17 orang korban yang telah melapor, serta keterangan ahli dan assessment ulang terhadap tersangka.
Sebelumnya, Polda NTB telah menetapkan IWAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Polisi juga telah melaksanakan rekonstruksi di tiga lokasi kejadian, di mana tersangka memperagakan 49 adegan.