Korban Penganiayaan George Halim Ditawarkan Bantuan Pengacara, Ternyata Utusan Ibu Pelaku

Korban Penganiayaan George Halim Ditawarkan Bantuan Pengacara, Ternyata Utusan Ibu Pelaku

JAKARTA, KOMPAS.com - D, korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, George Sugama Halim, mengaku sempat didatangi seorang pengacara yang mengaku akan membantu proses hukum terkait peristiwa tersebut.

Namun, belakangan terungkap bahwa pengacara itu ternyata merupakan utusan dari Linda, ibu pelaku yang juga bos D.

"Ada cerita juga yang tentang pengacaranya, saya sempat dikirimkan pengacara dari pelaku. Tapi pada awalnya saya tidak tahu kalau itu merupakan utusan keluarga pelaku," ujar D, dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (17/12/2024).

D menjelaskan bahwa pengacara tersebut mengaku sebagai utusan dari Polda saat datang. Namun, ia tidak mengetahui nama lembaga tempat pengacara itu berasal.

"Dia (pengacara) mengaku dari LBH, utusan dari Polda. Saya tidak tahu nama lembaganya, dia ngomongnya itu saja. Awalnya enggak tahu, terus pas pertemuan di Polres saat BAP, di situ dia memberi tahu kalau dia disuruh sama bos saya," kata D.

Setelah mengetahui itu, keluarga D mengganti pengacara. Namun, pengacara kedua tidak memberikan kejelasan karena selalu memberikan jawaban tak pasti setiap kali ditanya soal perkembangan kasus.

Pengacara tersebut juga beberapa kali meminta uang hingga ibu D terpaksa menjual motor satu-satunya. Setelah motor dijual, pengacara tersebut tidak lagi dapat dihubungi.

"Abis jual motor saya tanyain itu sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata D.

Untuk diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. D dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

George beralasan, ia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber