Korban Penganiayaan George Halim Mengaku Dapat Ancaman untuk Hapus Video Viral

Korban Penganiayaan George Halim Mengaku Dapat Ancaman untuk Hapus Video Viral

JAKARTA, KOMPAS.com – D, korban penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, mengungkap adanya ancaman dari pihak keluarga pelaku setelah kasus ini viral di media sosial.

D mengaku ancaman tersebut datang dari ibu pelaku yang meminta agar video penganiayaan dihapus.

"Ibu pelaku sejak (kasus) ini viral dia bilang kalau video enggak dihapus, bakal laporin ke polisi. Tapi chat-nya dihapus. Itu bilang lewat chat," ujar D dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/12/2024).

D juga memberikan gambaran tentang lokasi penganiayaan yang berada di toko sekaligus tempat tinggal keluarga pelaku.

Namun, D mengaku tidak mengetahui apakah ada karyawan toko roti lain yang juga mengalami penganiayaan atau tidak.

"Saya enggak tahu. Saya taunya mulut aja, karyawan kayak dimaki-maki. Karyawan lainnya yang kena. Mereka tidak melapor, mungkin enggak berani, atau enggak ada bukti," ucap D.

Saat ditanya soal bukti rekaman penganiayaan, D membenarkan adanya kamera CCTV di lokasi yang merekam peristiwa tersebut.

"Ada, karena CCTV di sana banyak," kata D.

Lebih lanjut, D berharap kasus kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi kepada siapapun.

"Saya harap enggak ada lagi yang lakuin tindakan kekerasan seperti ini, karena mungkin dari teman-teman yang dulu pernah kerja juga resah selama kerja di situ. Semoga enggak terulang kembali," harap D.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah video penganiayaan yang dialami D viral di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.

Sementara itu, George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

George beralasan, ia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber