Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Sertakan Bukti Video Rekaman

Korban Penganiayaan George Sugama Halim Tak Sertakan Bukti Video Rekaman

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap bahwa korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim (35), tidak menyertakan alat bukti berupa video saat pertama kali melapor ke penyidik.

“Pada saat pemeriksaan awal juga, (informasi) dari penyidik, tidak ada disampaikan oleh si korban terkait dengan video, ataupun terkait dengan foto-foto,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

Menurut Nicolas, penyidik baru mengetahui detail penganiayaan George terhadap korban setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

“Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’,” ujarnya.

Nicolas menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur standar tanpa pengaruh dari viralnya peristiwa tersebut.

“Pengusutan kasus ini merupakan laporan seperti pidana pada umumnya, bukan laporan polisi tipe A,” tegas Nicolas.

Laporan polisi tipe A dibuat berdasarkan temuan langsung anggota kepolisian terhadap tindak pidana. Sementara itu, kasus George dimulai dari laporan korban ke Polsek Cakung sehari setelah kejadian, yaitu pada 18 Oktober 2024.

Kronologi penangkapan

George Sugama Halim ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan terhadap korban berinisial D viral di media sosial.

Pihak keluarga pelaku turut membantu polisi dengan memberikan informasi terkait lokasi George.

“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, tetapi korban menolak karena itu bukan tugasnya,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, Jumat (13/12/2024).

Penolakan tersebut membuat George emosi hingga melempar kursi ke arah korban. Kursi itu mengenai kepala dan bahu korban, menyebabkan luka.

Akibat perbuatannya, George dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Video penganiayaan yang viral memperlihatkan George menghantam korban dengan kursi dan benda lain hingga korban terluka. Keberadaan video tersebut menjadi bukti kuat dalam kasus ini, meskipun pada awalnya tidak disertakan korban saat melapor ke penyidik.

Polisi menegaskan pentingnya kerja sama korban untuk memberikan bukti secara lengkap dalam proses hukum.

Sumber