Korban Penganiayaan Oknum TNI di Alor Mengadu ke Ombudsman NTT

Korban Penganiayaan Oknum TNI di Alor Mengadu ke Ombudsman NTT

KUPANG, KOMPAS.com - Jhoni Kaleb Lakarol, warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1612 Alor mengadu ke Ombudsman Perwakilan NTT, Jumat (10/1/2024).

Saat mengadu, Jhoni didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Dedy Jahapae.

Mereka diterima oleh Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Yosua Karbeka, beserta Kepala Keasistenan Pemeriksaan Philipus Jemadu, Asisten Pemeriksaan Leila Noury, serta Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Siti Qulsum.

Kepada pihak Ombudsman NTT, Jhoni dan keluarganya berharap agar kasus yang dialaminya dapat dikawal sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Dedy Jahapae, korban, dan pihak keluarga menceritakan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2025 di Alor, serta berbagai upaya yang telah dilakukan pihak korban maupun keluarga dalam memperjuangkan penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ke depan.

"Kita berharap, Ombudsman NTT bisa mengawal kasus ini," ujar kuasa hukum Jhoni, Dedy Jahapae.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Yosua Karbeka mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik mengapresiasi kunjungan Jhoni dan keluarganya.

"Sebagai negara hukum, tentunya negara wajib memberikan pelayanan penegakan hukum kepada setiap warga negaranya yang mencari keadilan," ujar Yosua.

Menurut Yosua, terhadap permasalahan terkait dugaan indisipliner aparatur negara dan dugaan tindak pidana, dapat ditempuh melalui pengaduan pada instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan secara khusus atau upaya penegakan hukum.

"Dalam proses pelayanan pengaduan tersebut, maka Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan adanya transparansi bagi pengadu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1622 Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya seorang warga bernama Jhoni Kaleb Lakarol.

Akibat dianiaya, Jhoni mengalami luka di sekujur tubuh dan tiga giginya patah.

Tiga anggota TNI tersebut yakni Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu.

Aksi penganiayaan itu dibenarkan oleh Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes.

Namun, kata Nunes, kasus itu sudah diselesaikan secara damai. "Itu sedang penandatanganan tangannya damai," kata Nunes kepada Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Nunes menuturkan, kasus itu terjadi pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Sumber