Korban Penganiayaan Sebut Diancam Anak Bos Toko Roti Saat Mau Resign
Wanita D pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap anak bosnya, GSH, kerap bertindak arogan dan melakukan penganiayaan. Wanita D cerita sempat ingin resign tapi diancam gaji ditahan.
"Pernah, bahkan kita mau resign bareng-bareng tapi di situ kalau resign tanpa ada pengganti dan resign tiba-tiba gaji kita ditahan 3 bulan," kata wanita D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Pelaku sendiri merupakan kepala cabang toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, namun kerap datang ke toko tersebut. Korban sudah bekerja selama 5 bulan di toko roti tersebut. Korban menyebut beberapa karyawan memilih keluar lantaran perlakuan arogan dari anak bosnya.
"Sebelum saya juga banyak korban yang kurang lebih sama. Sebelum kejadian ini saya pernah dimaki-maki dan dilempar tempat solatip dan meja tapi untungnya tidak kena saya. Resign semua (karyawan) makannya suka ganti-ganti karyawan dan sekarang saya denger dari teman saya, yang kerja anak baru semua," jelasnya.
"Pas saya kerja itu senior saya semua keluar sekitar 4 orang, terus gara-gara kejadian ini 4 orang juga. Jadi yang jaga toko keluar semua, kasir, SPG, keluar kurang lebih segini soalnya saya juga nggak tahu persis berapa orang selama ini yang sudah keluar soalnya baru baru terus (karyawan)," imbuhnya.
D bercerita peristiwa penganiayaan terhadap dirinya sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang.
Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya. Pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan hingga membuat kepala korban bocor.
"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," kata dia.
Polisi Tegaskan Pelaku Tak Kebal Hukum
Pria GSH anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat sesumbar tidak bisa diseret ke penjara usai melakukan penganiayaan terhadap pegawainya, wanita berinisial D. Polisi menegaskan tidak ada yang kebal hukum.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Minggu (15/12).
Lina mengatakan saat ini empat saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tuturnya.
"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," imbuhnya.