Korban Pengantin Pesanan Dijanjikan Mahar Rp 100 Juta untuk Nikah dengan WN China

Korban Pengantin Pesanan Dijanjikan Mahar Rp 100 Juta untuk Nikah dengan WN China

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua korban praktik mail order bride alias pengantin pesanan berinisial RD (22) dan AA (18) diimingi-imingi mahar Rp 100 juta untuk melangsungkan pernikahan dengan pria warga negara asing (WNA) asal China.

Mulanya, tersangka H alias CE (36) meminta tersangka N alias A (56) mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu.

H menjanjikan N uang senilai Rp 15 juta per pengantin ketika korban sudah tiba di China.

“Mereka ini sudah saling kenal sejak 2002 saat tersangka N bekerja sebagai sopir H,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Oleh karena itu, N menawarkannya kepada RD dan AA agar mereka menikah dengan pria WN China.

Tersangka menginformasikan bahwa korban akan menikah di Indonesia dan setelahnya menetap di China bersama pasangan.

Karena korban tertarik, kedua tersangka memastikan perizinan pernikahan akan diatur oleh mereka.

Satu bulan kemudian, H meminta N membawa calon pengantin wanita bertemu dengan calon pengantin pria China di kediaman H, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan, tersangka langsung menjadwalkan pernikahan korban dan calon pengantin pria China secara siri.

Tersangka juga memberikan uang untuk mengikat korban agar setuju melangsungkan pernikahan.

“Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat tidak diketahui korban,” kata Wira.

“Berdasarkan translate isi surat mengikat para korban, jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi,” tambah dia.

Setelah korban menerima uang dari H, kedua tersangkanya baru menyiapkan dokumen untuk keberangkatan korban ke Cina.

Dalam kesempatan berbeda, H menyerahkan uang mahar Rp 100 juta secara tunai kepada orangtua korban.

“Korban AA melakukan pernikahan siri pada 6 Oktober 2024 dan korban RD melakukan pernikahan siri pada 13 Oktober 2024,” kata Wira.

Usai pernikahan siri ini, korban dan pria China tinggal sementara di salah satu hotel Bandung, Jawa Barat, yang disediakan H.

Beberapa hari kemudian, H memerintahkan korban datang ke kantor imigrasi untuk foto pembuatan paspor.

“Permohonan paspor para korban dikatakan sebagai siswa LPK Gia Hospitality Institute dengan tujuan magang ke Malaysia,” kata 

Setelah urusan administrasi dan pemesanan tiket selesai, kedua korban hendak bertolak ke China pada November 2024.

Namun, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencium dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada korban RD. Informasi ini diterima Polda Metro Jaya.

“Setelahnya penyidik melakukan investigasi lalu mengamankan empat orang dan meminta keterangan,” kata Wira.

Temuan ini dikembangkan sehingga diketahui adanya pihak yang membantu proses perekrutan praktik pengantin pesanan.

"Penyidik melakukan pengamatan dan investigasi ke daerah Ciparay, Bandung, Jawa Barat sesuai dengan keterangan para korban saat direkrut pertama kali. Setelahnya penyidik mengamankan 1 orang dan dimintai keterangannya,” ucap dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang yang terdiri dari dua komplotan kasus pengantin pesanan.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sumber