Korban Pengeroyokan Kadis Perindagkop Halmahera Barat Alami Memar dan Bibir Pecah

Korban Pengeroyokan Kadis Perindagkop Halmahera Barat Alami Memar dan Bibir Pecah

HALMAHERA BARAT, KOMPAS.com - Hardi Jafar, warga Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengalami cedera akibat dikeroyok.

Hardi menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Demisius O Boky, serta stafnya, Riksony Boky.

Insiden ini terjadi saat Hardi melakukan demonstrasi terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di kantor tersebut.

Dalam wawancara dengan Kompas.com pada Jumat (10/1/2025), Hardi mengungkapkan bahwa akibat pukulan yang diterimanya, ia mengalami sejumlah memar di bagian rusuk dan luka robek di bibir.

"Dampak dari pukulan itu, mengakibatkan bibir saya pecah dan memar di bagian rusuk sehingga sudah dua hari ini, saya tidak bisa beraktivitas," ujar Hardi.

Kasatreskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakri Syahruddin, mengonfirmasi bahwa Hardi mengalami luka-luka seperti yang diungkapkan.

Namun, ia belum bersedia membagikan detail hasil visum terhadap korban.

"Iya, benar (ada luka seperti kata korban). Nanti hasil visum yang menjelaskan berapa centi, hasil visum belum bisa saya buka, nanti di pengadilan hasil visumnya ya," kata Bakri saat dihubungi dari Ternate.

Bakri menambahkan bahwa dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan, luka harus dibuktikan dengan visum.

"Kalau tidak ada luka, ya nanti masuknya tipiring (tindak pidana ringan), jadi penganiayaan biasa," ujarnya.

Insiden ini bermula ketika Hardi mendatangi kantor Disperindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025) untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan BBM jenis minyak tanah di Kabupaten Halmahera Barat.

Ketika Hardi hendak memasang spanduk yang berisi sikap dan tuntutan aksinya, ia diadang serta dilarang oleh kepala dinas dan stafnya.

Spanduk tersebut kemudian dicopot oleh mereka.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

Demisius O Boky dan Riksony Boky telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan."

"Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O Boky dan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam keterangan pers di Mapolres pada Kamis (9/1/2025).

Erlichson menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, mengenai tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Ancaman hukuman untuk pengeroyokan adalah lima hingga enam tahun, sedangkan untuk penganiayaan adalah dua hingga tiga tahun.

"Hari ini statusnya sudah sebagai tahanan Polres Halmahera Barat, dengan masa penahanan dari tanggal 9 sampai 28 Januari 2025. Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Erlichson.

Sumber