Korban Penyekapan di Tangerang Diikat Tali jika Tolak Disetubuhi
JAKARTA, KOMPAS.com - VLR (17), korban penyekapan selama 10 hari di Tangerang, kerap diikat oleh tersangka YH (19) jika menolak persetubuhan.
"Korban mengalami persetubuhan dan setiap kali menolak, maka tersangka mengikat korban dengan tali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Namun, korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah dia disekap YH di gudang yang berada di lantai dua rumah pelaku.
"(Hasil visum) ada memar pada lengan kiri, lecet bagian punggung. Diduga korban telah disetubuhi oleh tersangka beberapa kali," ungkap Ade.
Kini, polisi telah menangkap YH dan menjebloskannya ke dalam penjara.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap YH di sebuah penginapan di Jalan Cikuda Wanaherang, Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (29/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.
“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.
Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1282/X/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.