Korban Prostitusi di Jaksel Diancam Pelaku dengan Jeratan Utang
Polisi mengungkapkan korban perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, mendapat ancaman dari para tersangka. Korban diancam dengan jeratan utang.
"Jadi ancaman itu dia penjeratan utang, makanya kami kenakan pasal undang-undang tindak pindana perdagangan orang. Karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/1/2025).
Kompol Nunu mengatakan korban prostitusi tersebut dijual dari agen satu ke agen lainnya untuk dijadikan PSK. Kemudian, muncikari menjajakan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta.
"Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen yang kedua ini, dibayar dari agen yang satu untuk melayani di agen yang kedua ini," ujar Kompol Nunu.
"Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran minimal Rp 250.000 sampai Rp 1.500.000," tambahnya.
Korban dijanjikan bayaran Rp 50 ribu setiap melayani satu orang pria. Namun uang tersebut baru diberikan kepada korban apabila target melayani 70 pria terpenuhi.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000," terang Nunu.
Saat ini polisi telah menangkap empat tersangka, yang dua orang di antaranya berperan sebagai pengantar dan dua orang lainnya sebagai admin penghubung. Polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari.
"Kita amankan, ada 4 orang. Dua tersangka berperan sebagai admin, yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal," kata Kompol Nunu.
"Satu pelaku DPO ya, ini selaku muncikari. Rian Aditya Agustiawan alias Topak," tambahnya.
Lihat juga video WN Rusia Jajakan PSK di Bali, Tarif Sekali Kencan US$ 350
[Gambas Video 20detik]