Korban Sebut Anak Bos Toko Roti di Cakung Tak Gangguan Jiwa, Suka Marah-Marah

Korban Sebut Anak Bos Toko Roti di Cakung Tak Gangguan Jiwa, Suka Marah-Marah

JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), mengungkapkan bahwa pelaku, George Sugama Halim, tidak mengalami gangguan jiwa.

"Setahu saya dia normal aja sih soalnya dia juga meeting meeting sama orang. Dia juga kepala toko di kelapa gading," kata Dwi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurut Dwi, pelaku selama ini memang dikenal suka marah-marah.

"Emang suka marah-merah," ujarnya.

Sejak awal bekerja di Toko Roti itu, Dwi mengaku kerap mendapatkan kekerasan verbal oleh pelaku.

Namun, kekerasan fisik baru dialaminya beberapa waktu terakhir.

"Kalau dari mulutm dari emang awal kerja di situ. Tapi kalau fisik baru kemarin," ucapnya.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim.

Dalam video yang beredar, George sempat melempar Dwi Ayu dengan barang-barang hingga melukainya.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber