Korban Tangkap Sendiri Pencuri Sepeda Listrik di Tegal, lalu Diserahkan ke Polisi
TEGAL, KOMPAS.com - Empat warga Kota Tegal dijebloskan ke penjara setelah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda listrik milik jasa persewaan di kawasan wisata Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.
Pelaku adalah IS (31), FK (30), UW (30), dan KD (32), yang merupakan seorang residivis.
Mereka ditangkap setelah korban menjebak mereka dengan berpura-pura menjadi pembeli saat barang hasil kejahatan dipasarkan melalui media sosial.
"Modus pelaku ini cukup terorganisir, mereka pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya Rp 25 ribu, setelah itu dibawa kabur," kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
AKP Eko menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksinya.
KD, yang juga residivis, bertindak sebagai penyewa sekaligus penggagas ide.
"IS turut menjadi penggagas ide, sedangkan FK bertugas menyimpan barang. Sementara itu, UW bertugas menjual barang melalui media sosial Facebook,” jelas AKP Eko.
Eko menambahkan bahwa kasus ini terungkap dari postingan penjualan sepeda listrik milik korban di media sosial Facebook oleh salah satu pelaku.
Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji bertemu di tempat yang ramai.
Saat pertemuan berlangsung, korban bersama temannya dan warga sekitar menangkap pelaku.
"Korban menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka telah menggelapkan empat sepeda listrik milik