Korban Tawuran di Bekasi Dilindas dan Terseret Motor Sejauh 5 Meter

Korban Tawuran di Bekasi Dilindas dan Terseret Motor Sejauh 5 Meter

BEKASI, KOMPAS.com - Noval (17), korban tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dilindas dan terseret sepeda motor sejauh lima meter oleh pelaku tawuran. 

"Iya, kurang lebih (terseret) 3-5 meter," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Onkoseno mengungkapkan, awalnya Noval mendapat luka bacok di kepala dan tubuh. Selanjutnya, korban ditabrak dan dilindas oleh tiga pelaku tawuran. 

Saat terlindas, tubuh korban yang terkulai di tengah jalan sempat terseret.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga pelaku, yakni R (18) selaku pembacok korban, serta P (19) dan Z (17) sebagai penabrak dan pelindas korban.

"Saat ini ketiga tersangka kami tahan," ungkap Onkoseno.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga pelaku tawuran di Bekasi pada Jumat (3/1/2025) berinisial R, P, dan Z. Ketiganya masih berstatus pelajar.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan.

Akibat tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber