Korupsi Alat Olahraga, Eks Kadispora Simuelue Aceh Divonis 1 Tahun 8 Bulan
KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue, Jamal Abdi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan alat olahraga.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saptika Handini, dengan anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/10/2024).
Terdakwa hadir bersama tim penasihat hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue turut hadir dalam sidang tersebut.
Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum Jamal Abdi membayar denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Firdaus, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Sedangkan Novizal, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp 590,1 juta atau dipidana 1 tahun jika tidak dibayar.
"Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," jelas majelis hakim.
Para terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui, pengadaan alat olahraga seperti bola voli, net voli, dan kaos oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue bernilai Rp 790,9 juta pada 2021.
Para terdakwa memecah pekerjaan menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan dan menggunakan perusahaan pinjaman untuk mengerjakan proyek.
Atas putusan tersebut, Novizal menerima vonis, sedangkan Jamal Abdi dan Firdaus serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Jamal Abdi dan Firdaus dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan Novizal dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan, serta membayar kerugian negara sebesar Rp 560 juta dengan pidana 1 tahun 9 bulan jika tidak dibayar.