Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku
LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung kembali menangkap satu pelaku dalam pengusutan kasus korupsi besar yang melibatkan proyek nasional Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Pelaku yang ditangkap berinisial ILH, sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait korupsi pengadaan lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Benar, sudah diamankan anggota Ditreskrimsus atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan di Bendungan Margatiga," kata Umi saat dihubungi pada Minggu (3/11/2024) siang.
Dengan ditangkapnya ILH, total tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan bendungan ini menjadi lima orang.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang menjabat ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Kemudian AS, mantan Kepala Desa Trimulyo; IN, yang bersama AS berperan sebagai penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut; serta OT, anggota satuan tugas (satgas) proyek.
Umi menjelaskan, kasus korupsi ini melibatkan manipulasi data lahan dan tanam tumbuh sebanyak 292 bidang tanah antara tahun 2020 hingga 2022.
"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar," ungkapnya.
Selama proses penyidikan, Polda Lampung berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara dari potensi korupsi.
Penyelamatan ini dilakukan setelah hasil audit terhadap proses pembayaran ganti rugi yang dilakukan pemerintah.
"Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan, melainkan proses pembebasan lahannya," tegas Umi.
Pada audit pertama, ditemukan 292 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang masih dalam proses pembebasan lahan.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.