Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Ada 21 Tersangka, Rugikan Negara Rp 5,3 Miliar
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran kegiatan pertemuan dan sosialisasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi 11 tahun lalu.
Kabid Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Kalteng yang terjadi pada tahun 2014.
“Tindak pidana ini berkaitan dengan pekerjaan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pada Disdik Kalteng yang mana telah dianggarkan dana sebagaimana dalam DPA tahun 2014 untuk sejumlah kegiatan,” ungkap Erlan dalam konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (8/1/2025).
Korupsi tersebut terdeteksi dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan fasilitas di luar kantor, seperti hotel.
Dana untuk kegiatan ini tidak dikembalikan ke kas negara.
“Atas setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak, yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi tidak menggunakan paket fullboard yang ditawarkan oleh pihak hotel, akan tetapi masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D,” jelasnya.
Erlan menambahkan, pengambilan dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.398.566.189,23 berdasarkan perhitungan BPK RI.
“Dana sebanyak itu dimintakan pertanggungjawabannya terhadap 21 tersangka yang dibagi menjadi beberapa tahap penyelesaian,” ujarnya.
Penyidik telah menerbitkan 21 laporan polisi terkait kasus ini.
Tujuh tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Desember 2021. Mereka adalah B selaku KPA Bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M, dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB.
“Kemudian lima tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Februari 2024 dengan rincian nama AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK selaku Sekretaris, dan AI selaku Ketua Panitia,” tambahnya.
Satu tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai PPTK, meninggal dunia akibat sakit jantung dan stroke, sehingga perkaranya dihentikan (SP3) pada 12 Desember 2023.
“Kemudian delapan tersangka pada tanggal 20 Desember 2024, sudah dinyatakan P21 dan segera dilakukan Tahap II ke JPU, yakni EL selaku KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, K, dan S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran, dan DL selaku Kepala Dinas Pendidikan,” tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 2 ayat (1) yaitu ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.