Korupsi Dana Desa Rp 496 Juta, Kades dan Bendaharanya di Bengkulu Ditahan
BENGKULU, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepahiang, Bengkulu, resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dana desa, Rabu (18/12/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Suro, KD, dan bendahara desa berinisial DO, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa tahun 2022-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 496 juta.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa mereka mengakui kesalahan dalam penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Modusnya, kedua tersangka melakukan sejumlah kegiatan fiktif disertai laporan fiktif juga," ungkap AKP Sujud Alif Yulamlam dalam konferensi pers di Polres Kepahiang, Rabu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka tidak melibatkan perangkat desa lainnya.
"Banyak pihak yang dimintai keterangan dan kesaksian dalam perkara ini, sehingga berdasarkan pengakuan tersangka, maka ditetapkanlah status tersangka," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 54 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi, menurut Pasal 3, adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara Pasal 2 mengatur ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.