Korupsi Dana KUR Rp 8,2 M, Eks Anggota DPRD Lombok Tengah Dijemput Paksa Jaksa
MATARAM, KOMPAS.com- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, M Sidik Maulana dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (16/12/2024) malam.
Sidik diduga mengorupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari’ah Indonesia (BSI) untuk petani sapi pada tahun 2021-2022.
Tiba di Kejaksaan Negeri Mataram, Sidik keluar dari mobil dikawal tim Kejati dengan mengenakan jaket hitam dan tangan terborgol. Tersangka sampai di lokasi sekitar pukul 23.50 Wita.
Setelah di Kejaksaan Negeri, tersangka berjalan menuju ruangan dengan memalingkan muka menghindari kamera. Saat ditanyakan wartawan, ia enggan berkomentar. Sidik kemudian mengenakan rompi jingga bertulis tahanan kejaksaan.
"Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD tahun 2019-2024," kata Kasidik Pidana Khusus Kejati NTB, Hendar.
Hendar menjelaskan, pihaknya menjemput paksa tersangka di Batukliang, Lombok Tengah, karena tidak memenuhi panggilan dari Kejati.
"Kita jemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami," ujarnya.
Terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, inisial M yang sudah ditahan jaksa pada Senin (9/12/2024), SE, MSL, dan Sidik dalam kasus ini sebagai offtaker.
"Masih kami titip tahanan di Kejaksaan Negeri Mataram. Belum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," jelasnya.
Informasi sebelumnya, saat pengadaan bibit sapi tersebut Sidik berperan sebagai offtaker. Kemudian, ia menjadi tersangka pada Agustus 2024.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut, penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kerugian Negara (KN).
Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memastikan angka pasti kerugian negara. Dari kasus korupsi melalui penyaluran sapi yang dilakukan Sidik dan tiga tersangka lainnya tersebut, terhitung kerugian negara Rp 8,3 miliar.