Korupsi Dana KUR Rp 8,2 M, Eks Pimpinan Cabang BSI Mataram Ditangkap
MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang Bank Syari’ah Indonesia (BSI) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suryo Edhie, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Suryo diduga tidak melakukan standart operating procedur (SOP) saat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari’ah Indonesia (BSI) untuk petani sapi pada tahun 2021-2022.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan, tersangka ditangkap langsung di rumahnya, di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka kami amankan setelah dua kali kami melalukan panggilan secara patut namun tidak hadir," kata Enen, Kamis (19/12/2024) pagi.
Sebelumnya, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian, tersangka bersama tim Kejati berangkat dari Semarang ke Lombok melalui perjalanan udara sekitar pukul 05.00 WIB.
Tiba di Kejati NTB, penyidik langsung memeriksa tersangka.
Terpantau, pria berkacamata itu keluar dari Kejati dengan mengenakan rompi berwarna jingga bertulis tahanan kejakaaan dan tangan terborgol. Tersangka terus memindahkan posisi duduknya saat wartawan berusaha mengambil fotonya melalui jendela mobil yang terbuka kecil.
"Tersangka ini merupakan mantan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah," ujar Enen.
Sebelum Suryo, Kejaksaan telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Mahrup dan M Sidik Maulana, keduanya berperan sebagai offtaker. Tersisa satu tersangka lagi yang masih dalam pencarian jaksa, inisial MSL.
"Satu orang yang belum ditahan. Posisinya juga bersembunyi di suatu tempat," cetusnya.
Kepala Kejati NTB itu meminta tersangka MSL untuk dengan segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi. "Tidak ada tempat yang aman untuk pelaku. Dimanapun tempatnya kami akan kejar, tidak akan bisa hidup tenang," tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut, penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kerugian Negara (KN).
Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memastikan angka pasti kerugian negara. Dari kasus korupsi melalui penyaluran sapi yang dilakukan Suryo dan tiga tersangka lainnya tersebut, terhitung kerugian negara Rp 8,2 miliar.