Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta: Kadis Dinonaktifkan dan Uang Tunai Rp 1 Miliar Disita
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta terkait dugaan korupsi anggaran pada Rabu (18/12/2024).
Kejati menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
"(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2024) malam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengonfirmasi bahwa Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta.
"Penggeledahan tepatnya di ruang Kepala Dinas Kebudayaan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan terkait dengan dugaan penyimpangan aktivitas anggaran ini tidak hanya dilakukan di kantor Kadisbud, tetapi juga melibatkan lokasi lain.
"Informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta)," jelasnya.
Menyusul penggeledahan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dari jabatannya per 19 Desember 2024.
Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi.
"Kepala Disbud hari ini saya nonaktifkan. Kami komitmen menghormati proses hukum dan kami siap bekerja sama," tutur Teguh di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.
Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta, Imam Hadi Purnomo, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbud Jakarta menggantikan Iwan.
"Nanti, untuk Plh-nya adalah Sekretaris Dinas, Insya Allah," kata Teguh.
Teguh mengatakan, Pemprov akan menaati proses hukum yang berlaku dalam penyelidikan ihwal dugaan tindak korupsi di Disbud.
Teguh telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah imbas adanya penggeledahan ini.
"Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk selalu update mengenai penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam," tuturnya saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Hingga saat ini, Teguh belum mengetahui berapa jumlah kerugian daerah yang diakibatkan karena kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, dari investigasi sementara, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
"Nanti tanya ke Inspektorat Provinsi Jakarta ya (jumlah kerugian)," ujar Teguh.
Kejati memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi ini adalah IHW sebagai Kadis Kebudayaan Provinsi Jakarta, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
Syahron mengatakan, pemeriksaan ini merupakan prosedur hukum yang harus dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, bukti ratusan stempel ditemukan usai penggeledahan.
Stempel ini diduga digunakan sebagai kedok untuk mencairkan anggaran terkait acara pembinaan kebudayaan Betawi.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," kata Syahron.