Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru, 3 Aset Disita
PADANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita tiga aset tidak bergerak milik tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan proyek Tol Padang-Pekanbaru. Penyitaan ini melibatkan dua tersangka, yakni B dan Z.
Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Padang, aset yang disita terdiri dari sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang terletak di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, serta satu bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas 400 meter persegi di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, yang disita dari tersangka B.
Sementara itu, dari tersangka Z, penyidik menyita satu unit bangunan lapangan futsal yang juga berada di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
"Kita telah menyita tiga aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid kepada wartawan pada Sabtu (14/12/2024) di Padang.
Rasyid menambahkan, aset-aset tersebut akan dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam persidangan.
Seperti diketahui, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Barat, SF, telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan mantan Kepala Bidang BPN berinisial YH.
Selain itu, terdapat 10 orang lainnya yang jadi tersangka yakni MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN, serta BG yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 27 miliar.
Kasus ini bermula pada 2020 ketika dilakukan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin.
Dalam tahap pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi, tersangka SF dan YD membentuk satuan tugas untuk memproses pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut.
Namun, Asisten III Pemkab Padang Pariaman telah memberikan pemberitahuan bahwa lahan yang dimaksud adalah aset milik Pemkab Padang Pariaman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 13 orang, yang telah divonis dengan hukuman penjara selama 5 hingga 6 tahun.