Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Rp 7,9 Miliar, 2 Tersangka Ditahan
PEKANBARU, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di bank milik negara.
Perbuatan yang terjadi pada 2011 itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.
Kedua tersangka, Syahroni Hidayat, mantan pimpinan cabang bank BUMN, dan Vanni Setia Budi, Account Officer (AO), langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).
Modus Kredit Fiktif
Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, menjelaskan kedua tersangka menggunakan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit.
Dari 16 kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan, 14 di antaranya berhasil diproses.
“Pemilik KTP tidak pernah menerima dana atau mengetahui pengajuan kredit tersebut,” ujar Nikky.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Penyitaan Aset
Kejari Pekanbaru telah menyita sebidang tanah seluas 100 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang diduga diperoleh dari hasil korupsi ini.
"Aset ini menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara," jelas Nikky.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara.
Nikky menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Alternatif Judul