Korupsi KUR BSI Rp 8,3 M, Jaksa Tahan Anggota DPRD Lombok Tengah
MATARAM, KOMPAS.com - Mahrup, salah satu anggota DPRD Lombok Tengah, NTB ditahan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari’ah Indonesia (BSI) untuk petani sapi pada tahun 2021-2022.
"Iya, hari ini kami lakukan penahanan," kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Senin (9/12/2024).
Terpantau, Mahrup mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita, dan keluar dari Kantor Kejati sekitar 14.00 Wita dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi jingga bertuliskan tahanan Kejaksaan Tinggi.
Enen mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan karena sudah sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Selain itu, Kejaksaan juga khawatir Mahrup akan menghilangkan barang bukti.
Penahanan bagi anggota DPRD periode 2024-2029 dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Mahrup menjadi tersangka bersama dengan tiga orang lainnya. Di antaranya, Suryo Edhie Kepala Cabang BSI, Muhammad Sidik Maulana, mantan anggota DPRD Lombok Tengah 2019-2024, dan terakhir berinisial MSL.
Mahrup ditahan karena tiga tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses pemeriksaan.
"Untuk tersangka lainnya masih dalam keadaan sakit. Yang jelas semuanya akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama," tegas Enen.
Informasi sebelumnya, saat pengadaan bibit sapi tersebut Mahrup berperan sebagai offtaker.
Kemudian, ia menjadi tersangka pada Agustus 2024 lalu. Dari kasus korupsi melalui penyaluran sapi yang dilakukan Mahrup tersebut, terhitung kerugian Negara Rp 8,3 miliar.