Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka

Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Tersangka baru tersebut adalah PB, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi lima orang.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, PB saat ini telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keterlibatan dalam kasus lain.

PB diketahui menjadi tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.

PB ditangkap oleh Kejagung ketika berada di salah satu hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11/2024).

"Saat ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI," kata Vanny melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Vanny menjelaskan, sebelumnya telah dilayangkan surat untuk pemeriksaan PB sebagai saksi dalam kasus korupsi LRT Sumsel sebanyak tujuh kali, namun tidak kunjung hadir.

Hingga akhirnya PB tertangkap Kejagung dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

"Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan tersangka PB sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapannya dalam perkara lain," ujarnya.

Dalam kasus LRT Sumsel, PB diduga telah menerima setoran uang tunai Rp 18 miliar dari para tersangka lain.

Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi dari tiga tersangka yang kini telah ditahan.

"Ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 miliar. Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016–2020," beber dia. 

Hal ini merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI. 

Sebelumnya, tiga orang petinggi PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020.

Ketiga petinggi tersebut adalah T sebagai Kepala Divisi II,  IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III.

Kemudian, pada Jumat (27/9/2024), penyidik juga menetapkan BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, sebagai tersangka selaku konsultan pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.

Sumber