Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai, Eks Kadishub Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara mengeksekusi Fathullah Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Fathullah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, pada Kamis (10/4/2025).
Sebelum penahanan, eksekusi sempat ditunda karena Badli mengalami sakit.
Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Ala, menjelaskan bahwa timnya telah memeriksa kondisi kesehatan terpidana sebelum penahanan.
"Kita mendapatkan informasi jika terpidana sedang kontrol dan memeriksa kesehatan di Banda Aceh. Lalu tim bergerak ke sana untuk upaya eksekusi," ungkap Ivan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Badli dinyatakan dalam kondisi sehat dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II Lhoknga sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam putusan tersebut, Badli divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan.
Badli menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara pada periode 2012-2016.
Sementara itu, empat terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Nurliana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, T Maimun sebagai Direktur PT Lamkaruna Yachmoon, serta T Reza Felanda dan Ponim sebagai konsultan pengawas, telah ditahan lebih dahulu.





