Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina, Ahok Ikut Terlibat?
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2014.
Hari ini, KPK memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama perusahaan minyak pelat merah itu, sebagai saksi untuk mendalami dugaan kasus korupsi tersebut.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Lantas, apakah Ahok ikut terlibat dalam kasus korupsi LNG PT Pertamina?
Ahok mengungkapkan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan lantaran dugaan korupsi itu muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Ia mengatakan, ketika itu, dirinya mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan korupsi tersebut.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya, kita kirim surat (ke) Kementeri BUMN juga waktu itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.