Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DPRD Riau, Hana Hanifah Diduga Terima Rp 900 Juta
PEKANBARU, KOMPAS.com - Artis Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DRPD Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, Hana Hanifah telah menerima duit hasil korupsi sebanyak Rp 900 juta.
"Dari pemeriksaan awal, total (uang) yang diterima (Hana Hanifah) hampir Rp 900 juta. Nanti kita akan cek lagi atau pemeriksaan kedua. Kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar," ungkap Nasriadi saat diwawancarai Kompas.com di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (24/12/2024).
Hana Hanifah, sebut Nasriadi, menerima uang dari seseorang yang bekerja di Setwan DRPD Riau.
Namun, pelaku menggunakan rekening orang lain yang dipinjam untuk diberikan kepada Hana Hanifah.
Pelaku memberikan uang secara bertahap kepada Hana Hanifah.
"Ini diterima HH (Hana Hanifah) dari satu orang secara bertahap. Yang jelas (pelaku) yang memberikan ke HH itu menggunakan rekening orang lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke HH," kata Nasriadi.
Soal peruntukan uang yang diberikan kepada Hana Hanifah, Nasriadi mengaku masih dilakukan pendalaman.
Penyidik akan memanggil kembali Hana Hanifah untuk pemeriksaan kedua.
"Peruntukan uang masih kita dalami, karena HH belum selesai pemeriksaan. Nanti mau kita periksa lagi," kata Nasriadi.
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, polisi memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan. Satu di antaranya adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.
Sebab, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif.
Faktanya waktu 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19. Selain itu, aset yang dibeli dari hasil korupsi.
Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.