Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Direktur PT PCM Terancam 2 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Direktur PT PCM Terancam 2 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Akmal Firmansyah, mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari yang dilaksanakan PT PCM tahun 2021.

PT PCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi, menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/11/2024).

"Menghukum terdakwa Akmal Firmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Subardi.

Subardi menambahkan, Akmal telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Akmal juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.

Lebih lanjut, Akmal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukuman, jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan Akmal tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Cilegon.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah sikap sopan Akmal selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga," tambah Subardi yang didampingi JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.

Dalam dakwaan, Akmal, selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM, bersama rekan-rekannya, termasuk Sugiman, Tb Abu Bakar Rasyid (Direktur Utama PT Arkindo), Arief Rivai (Direktur Utama PT PCM), Budi Mulyadi (Direktur Keuangan PT PCM), dan Muhammad Kamarudin (Direktur Utama PT Marina Cipta Pratama), terlibat dalam korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48 miliar.

Dari proyek tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp 7.001.544.764.

Akmal diduga memberikan perlakuan khusus dan keuntungan bagi PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO), sehingga kedua perusahaan tersebut memenangkan tender pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, meskipun seharusnya tidak berhak.

Kedua perusahaan juga mencantumkan data personel yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sumber