Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa Berakibat Kerugian Negara Rp 1,15 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dengan tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
“Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan audit dari BPKP pada Mei 2024,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Abdul Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam pelaksanaan konstruksi, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).
Selain itu, dalam pelaksanaan konstruksi jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas.
Abdul Qohar juga mengatakan bahwa Prasetyo Boeditjahjono dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
“Sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” ucap dia.
Adapun pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa sebagian dari proyek kereta api Trans Sumatera Railways yang ditetapkan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan pada 2017-2023.
Pembangunan ini menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.
Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.