Korupsi Proyek Sumur Bor, 3 Orang Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Sumur Bor, 3 Orang Jadi Tersangka

SIKKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka, NTT, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan air bersih Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nelle pada Selasa (10/12/2024) malam.

Ketiga tersangka yaitu Nong Buyung Dekresan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Akri dan Yolis M selaku pelaksana proyek.

Kejari Sikka, Henderina Malo mengungkapkan, anggran proyek itu bersumber dari dana pinjaman daerah Kabupaten Sikka ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut gagal. Sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah atau mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan. Begitu juga instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.

Konsultan pengawas juga tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“PPK tetap melakukan pencairan sementara progres pekerjaan di lapangan stagnan,” ujar Hendrina dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan penghitungan akuntan publik Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 2.014.263.553.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” bebernya.

Henderina menambahkan, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Maumere selama 20 hari sejak Selasa (10/12/2024).

Sumber