Korupsi Wastafel Covid-19, 2 Eks Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Dituntut 6,5 Tahun Penjara
KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun enam bulan penjara bagi dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
Keduanya didakwa atas dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel di masa pandemi Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Putra Masduri bersama tim dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan anggota R Deddy Haryanto dan M Jamil. Persidangan dihadiri para terdakwa beserta penasihat hukum mereka.
Muchlis, selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), dan Zulfahmi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disdik Aceh tahun anggaran 2020, dituntut masing-masing enam tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut denda sebesar Rp500 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani hukuman tambahan enam bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU, seperti dilansir Antara.
Menurut fakta persidangan, Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 menganggarkan Rp 43,59 miliar untuk pengadaan wastafel di 390 sekolah sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut dipecah untuk menghindari proses tender atau lelang terbuka dan dikerjakan oleh 219 perusahaan.
Perusahaan yang terlibat disetujui oleh Rachmat Fitri, Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu, yang juga didakwa dalam kasus serupa dengan berkas terpisah.
Pemeriksaan menunjukkan ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan, serta perbedaan antara volume terpasang dengan yang tercantum dalam kontrak, meski pembayaran tetap dicairkan 100 persen.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengungkap kerugian negara akibat pengadaan wastafel ini mencapai Rp 7,2 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 November 2024 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum mereka.