Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan, timbunan sampah di Kota Semarang saat ini sudah mencapai 1.200 ton per hari.
Dari tumpukan sampah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mengolahnya menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Arwita menyampaikan, kapasitas listrik yang dihasilkan dari pengolahan tersebut sebesar 15 hingga 18 megawatt (MW).
Dia menjelaskan, investasi untuk kebutuhan pengolahan tersebut sekitar Rp 2,6 triliun.
Kemudian, lahan yang dibutuhkan kurang lebih 11 hektar (ha) dengan biaya pengolahan sampah atau tipping fee kurang lebih Rp 230 miliar per tahun.
Arwita mengatakan, skema pembiayaan direncanakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.
Dukungan itu berupa viability gap fund yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI maksimum 49 persen kepada pemkot.
Sementara itu, untuk status saat ini, Pemkot Semarang sedang menunggu project development facility (PDF) atau pendampingan dari Kemenkeu.
“Kami berharap PDF ini bisa segera turun dari Kemenkeu,” ungkapnya di kantornya, Jalan Tapak Tugurejo Semarang, Selasa (5/11/2024).
Dengan demikian, kata dia, pihaknya bisa segera me-review dokumen perencanaan yang sudah disusun atas bantuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta memilih teknologi yang paling tepat.
Arwita menjelaskan, dari 1.000 ton sampai 1.200 ton sampah yang ada, akan diolah menggunakan teknologi proven atau visible yang mampu dengan cepat memakan sampah.
“Kami belum tentukan teknologinya, ya. Apakah itu insinerator ataukah gasifikasi atau pirolisis maupun refuse derived fuel (RDF),” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (8/11/2024).
Dia menegaskan, dari beberapa teknologi yang ada, pihkanya akan memilih teknologi yang paling proven dan paling cepat memusnahkan sampah.
Selain itu, Arwita mengatakan, selain energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut, manfaat utama yang diperoleh masyarakat adalah persoalan sampah di Kota Semarang teratasi.
Dari usaha tersebut, lingkungan akan menjadi lebih bersih, sehat, dan bisa mengurangi emisi gas rumah kaca.
Adapun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Jatibarang Semarang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018.
Perpres tersebut mengatur tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Arwita mengatakan, Kota Semarang saat adalah satu di antara 12 kota yang ada di dalam Perpres 35/2018.
Adapun 12 kota tersebut, yakni Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
“Pemkot Semarang mendapatkan amanah untuk proyek strategis nasional, pengelolaan sampah sesuai dengan Perpres 35 tahun 2018,” ujarnya dalam siaran pers.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, timbunan sampah di Kota Semarang sekarang sudah mencapai 1.200 ton per hari.
Padahal, menurutnya, kondisi TPA Jatibarang sekarang sudah hampir overload karena timbunan sampah tersebut yang masuk ke TPA kurang lebih 900 ton per hari.
“Nah, untuk itu upaya-upaya percepatan harus segera dilakukan untuk mengolah sampah. Maka dengan Perpres 35/2018 itu kami akan mengolah sampah menjadi energi listrik atau waste to energy,” terangnya.