KP2MI: Penempatan PMI di Korsel Masih Mengacu Kebijakan Lama
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan masih menyusun regulasi baru terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Korea Selatan (Korsel). Sehingga saat ini penempatan CPMI dengan skema government to government (G to G) ke Korsel masih menggunakan aturan lama.
"Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya. Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan," kata Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi, dalam keterangan yang diterima, Senin (16/12/2024).
"Jadi kebijakan nggak ada yang baru untuk G to G Korea, masih menggunakan kebijakan dari regulasi yang lama. Kebijakan dari BP2MI yang lama," sambung Mocharom.
Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan, menekankan saat ini KP2MI tengah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan Pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas lebih lanjut soal regulasi penempatan PMI.
Dia mengatakan KP2MI sudah mengagendakan rapat dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan di Indonesia dalam waktu dekat.
"Dan lusa juga BP2MI (KP2MI) sudah teragendakan akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hal ini adalah untuk menyusun kebijakan, menyusun kajian penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para PMI dan akan melakukan penelahaan terhadap draft perpanjangan MoU G to G Korea antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea," jelas Seriulina.