KPAI Apresiasi Polri Bongkar Kasus Judol Pegawai Komdigi: Anak Jadi Korban
KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai pembuka akses judi online (judol). KPAI memandang, peran pegawai Komdigi sangat vital.
"KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap keterlibatan beberapa oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kegiatan judi online di Bekasi, Jawa Barat," kata Kawiyan selaku Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
"Tentu saja peran sejumlah pegawai Komdigi tersebut dalam mendukung kegiatan judi tersebut sangat penting karena sebagai pegawai Komdigi yang punya keahlian teknologi dan siber, mereka tahu banyak tentang kerja-kerja pemblokiran situs judi online di Kementerian Komdigi," sambungnya.
Kawiyan menganggap wajar jika situs judi online tetap merajalela. Pasalnya, ada keterlibatan pelaku judi online dengan oknum pemerintah yang semestinya bertindak sebagai pengawas.
"Rupanya banyak ‘pengkhianat’ yang bersekongkol dengan bandar-bandar judi online. Oknum-oknum Komdigi tersebut mendapat keuntungan secara material secara illegal dengan mengorbankan banyak orang, termasuk anak-anak yang selama ini menjadi korban atau kecanduan judi online," tegasnya.
Kawiyan juga menuturkan, beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis 197.954 anak yang menjadi korban judi online. Menurutnya, angka tersebut bukanlah jumlah kecil.
"Itu bukanlah jumlah yang kecil mengingat anak-anak merupakan tunas dan penerus cita-cita bangsa. Itu artinya bahwa setidaknya ada 197.954 anak yang harus direhabilitasi karena telah menjadi korban judi online," terangnya.
Ia juga meyakini masih banyak oknum yang yang membelakangi judi online. Ia berharap kepolisian tak berhenti di kasus tersebut.
"Karena itu saya berharap Kepolisian tidak berhenti di situ. Kepolisan harus terus bergerak mencari dan menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan juga anak-anak," ucapnya.
Karwiyan menilai anak tetap menjadi pihak yang paling dirugikan karena judi online. Begitu pula jika orang tua yang terlibat judi online yang akan berpengaruh terhadap anaknya.
"Anak adalah pihak yang paling dirugikan oleh kegiatan judi online. Kalau anak terlibat judi online maka secara mental ia akan rusak waktu belajar terbuang, hilangnya etos kerja/belajar, terhalu oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, berpotensi melakukan tindakan kriminal atau menyalahgunakan uang jajan/sekolah," tegasnya.
"Jika orangtua yang terlibat judi online, maka anak pula yang mengalami kerugian karena uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga bisa terbuang di judi online. KPAI mendukung anak-anak dan masyarakat bebas judi online. Anak-anak harus dijauhkan dari judi online," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan judi online masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Komdigi sebagai tersangka.
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam memblokir situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).
Polda Metro Jaya pun melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penggeledahan ini, polisi mendalami cara para tersangka pegawai Komdigi memfilter situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.
"Pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," jelas Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).
Ade Ary juga menyampaikan ada tiga lantai yang dilakukan penggeledahan oleh Polda Metro. Mulai lantai 2, 3, dan 8 gedung Kementerian Komdigi.
Dari hasil penggeledahan ini, Ade menjelaskan telah menyita beberapa barang bukti. Dia mengatakan barang bukti yang disita berupa laptop pribadi tiap tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Proses penggeledahan berlangsung selama satu jam. Polisi mulai melakukan penggeledahan pukul 17.47 WIB. Kemudian penggeledahan selesai pukul 19.00 WIB.
Selesainya penggeledahan ditandai dengan keluarnya enam orang tersangka yang sebelumnya ikut dibawa masuk ke dalam gedung Kementerian Komdigi. Mereka keluar didampingi anggota Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan pernyataan Kapolri yang menyampaikan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo ialah memberantas perjudian online. Sebab judi online masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.
Kapolri mengatakan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
Kapolri juga menyampaikan perintah kepada jajarannya untuk mendukung penuh seluruh program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba.
"Petakan jalur masuknya narkoba yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan capital outflow, serta lakukan penindakan hukum yang tegas terhadap berbagai modus baru, kampung-kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas," ucap Kapolri.