KPAI Respons Gibran Soal UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata Serang Guru
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak ingin Undang-Undang Perlindungan Anak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menilai UU Perlindungan Anak merupakan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap anak-anak khususnya siswa sekolah.
"Pihak sekolah masuk 5 besar pelanggar hak anak. Itu artinya bukan sebagai sebuah senjata undang-undang perlindungan anak itu, tapi menjadi sebuah regulasi yang memberi perlindungan terhadap anak," kata Maryati, saat dihubungi, Senin (11/11/2024).
Ai Maryati menyebut sedang meminta jadwal untuk audiensi dengan Gibran terkait masalah perlindungan anak. Permintaan jadwal itu sudah disampaikan sebelum Gibran mengeluarkan pernyataan di Rakor Kadisdik seluruh Indonesia.
"Kami akan bertemu dan sedang minta koordinasi, audiensi dengan Pak Wapres. Sebetulnya bukan hanya soal statement ini, tapi memang kami akan menyampaikan berbagai hasil-hasil dari pengaduan masyarakat terutama tabulasi data kita. Dasar-dasar hasil pengawasan inilah yang akan memberikan langkah-langkah strategis ke depan atas pembangunan yang memiliki perspektif perlindungan anak," ujarnya.
Ai Maryati meminta agar UU Perlindungan Anak tak dibenturkan dengan kriminalisasi guru. Soal perlindungan guru, menurutnya tidak dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak.
"Konteks perlindungan guru, ini adalah reinterpretasi dan revitalisasi atas Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Apakah fungsionalisasi, atau revitalisasi dari perlindungan guru sudah berjalan atau belum dalam undang-undang ini?" katanya.
"Sebenarnya kan, kalau guru mau menunjukkan kami sedang berbenah atas perlindungan, bukan dibenturkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena Undang-undang Perlindungan Anak itu bersifat sangat universal tidak sektoral," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti kriminalisasi guru saat rakor bersama Kadisdik se-Indonesia. Gibran meminta UU Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk kriminalisasi guru.
Gibran awalnya bicara terkait sekolah yang harus jadi tempat aman untuk murid sekaligus guru. Dia meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, hingga kriminalisasi guru.
"Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang," kata Gibran saat beri pengarahan di Hotel Sheraton, Jaksel, Senin (11/11/2024).
Gibran kemudian bicara terkait UU Perlindungan Anak. Dia menyebut UU tersebut justru kini digunakan untuk mengkriminalisasi guru.
"Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ucap dia.
Simak juga Video ‘Ironi Guru Supriyani Kasus Hukum Belum Tuntas, Kini Disomasi Bupati Konsel’
[Gambas Video 20detik]