KPAID Tasikmalaya Dampingi 6 Korban Asusila Anak Selama Awal Januari 2025
TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mendampingi enam korban anak perempuan dan laki-laki dalam kasus asusila oleh orang dewasa selama awal Januari 2025.
Keenam kasus itu melibatkan pelaku yang terdiri dari tokoh masyarakat, guru ngaji, dan tetangga, dengan lima kasus di Kabupaten dan satu kasus di Kota Tasikmalaya.
"Kami mendampingi korban asusila anak untuk pemulihan psikis supaya tidak trauma berkepanjangan. Apalagi, kasusnya ada korban balita berusia 5 tahun, dua orang laki-laki, dan siswi usia pelajar. Kami berharap korban nantinya bisa beraktivitas lagi seperti biasanya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Ato mengatakan, KPAID menyiapkan beberapa tim ahli untuk mendampingi korban, seperti tim ahli terapi psikologi dan hipnoterapi.
Jumlah enam kasus ini terjadi selama awal Januari 2025 hingga saat ini, dan kasus hukumnya sudah ditangani di Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.
"Jumlah korban dari enam kasus itu ada sembilan orang. Jadi, beberapa pelaku dalam satu kasus itu ada yang korbannya tiga orang dan dua orang perempuan serta laki-laki," ucap Ato.
Selama masa pendampingan, kata Ato, para korban rata-rata mengalami trauma mendalam akibat kejadian asusila oleh para pelaku orang dewasa.
Seperti kasus asusila anak kepada dua laki-laki di Cikalong dan dua kasus guru ngaji kepada para santrinya di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
"Kami pastikan betul hak-hak anak, terutama proses hukum, terpenuhi dengan tugas kami mendampingi. Di samping itu, pemulihan psikis terus dilakukan sampai sekarang," ujar dia.
Selain itu, pemenuhan hak anak, terutama pendidikan dan lingkungan sosialnya, terus dilakukan pemulihan bekerja sama dengan dinas terkait pemerintah daerah.
Kasus seperti ini menjadi peringatan dan perhatian bagi pemerintah daerah, masyarakat, terutama orangtua, untuk bisa memahami bagaimana peristiwa itu bisa terjadi dan apa saja faktornya.
"Jadi, bukan hanya setelah ada kejadian baru bertindak, tetapi semua pihak harus peka dan memahami faktor penyebab hal ini bisa terjadi. Terutama anak sangat memiliki masa depan yang panjang. Jadi, mari waspada kepada orangtua dan semua pihak untuk tetap menjaga anak-anaknya dengan baik," ujar dia.
Selama ini, Polres Tasikmalaya menangani lima kasus asusila korban anak di lima kecamatan berbeda.
Satu kasus ditangani Polres Tasikmalaya Kota dengan korban anak oleh guru ngaji kepada santri perempuannya.
Para tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.