KPK Akan Dalami Penerima Dana CSR BI

KPK Akan Dalami Penerima Dana CSR BI

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 16 Desember 2024, malam.

Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK akan mendalami soal siapa saja pihak penerima dana CSR BI dan OJK tersebut..

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan bahwa pendalaman itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.

"Kami kan melakukan proses penyidikan ya. Tentunya kami akan ungkap semuanya fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah dokumen turut disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Namun, dia tidak menerangkan soal isi dokumen yang disita penyidik dari hasil penggeledahan tersebut.

Kemudian, Rudi mengatakan, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan tersebut.

Selain itu, dia mengungkapkan, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR itu tetapi tidak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI,” ujar Rudi.

Untuk diketahui, KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep pada 18 September 2024.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.

"Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta pada 18 September 2024.

Menurut Perry, program CSR BI selama ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, termasuk hanya menyalurkan dana kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan.

Sumber