KPK Akan Panggil Lagi Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPK Akan Panggil Lagi Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Tessa mengatakan, Anwar Sadad sudah dipanggil pada 22 Oktober 2024, tetapi ia tak hadir dengan mengirimkan surat penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Apakah yang bersangkutan tidak hadirnya itu ada keterangan atau tidak itu perlu diperdalam dan ditanya lagi," ujarnya.

Tessa mengatakan, hingga saat ini, KPK belum kembali memanggil Anwar Sadad. Sebab, penyidik sudah memiliki timeline terkait jadwal pemanggilan saksi lainnya.

"Prioritas nanti saksi-saksi yang mengetahui perbuatan tersebut maupun yang untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah disita terlebih dahulu, nanti kalau sudah, saya pastikan akan ada pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).

"Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

Sumber