KPK Akan Panggil Paman Birin di Kasus Suap Meski Status Tersangka Gugur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) meski Sahbirin Noor atau Paman Birin yang saat itu menjabat Gubernur Kalsel menang praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya. KPK mengatakan akan memeriksa Sahbirin sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mulanya mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka terhadap Sahbirin. Dia menyebutkan KPK akan menentukan sikap setelah salinan itu diterima.
"Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum menerima risalah putusan praperadilan, tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu. Ya saya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum menanyakan apakah sudah terima, sampai dengan saat ini risalah tersebut belum diterima," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Tessa menerangkan, pihaknya akan memeriksa Sahbirin sebagai saksi untuk tersangka lain yang sudah dijerat dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Tessa mengatakan Sahbirin akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Tentunya, KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan, dan itu kita tunggu saja. Insyaallah tidak dalam waktu yang lama," ujar Tessa.
Sahbirin Noor diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel. Tessa mengatakan pengunduran diri itu tidak mengganggu proses hukum yang tengah diusut KPK.
"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaraan negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut, " ujarnya.
Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar hakim.
Pada konferensi pers Selasa, 8 Oktober 2024, Wakil Ketua Nurul Ghufron telah mengumumkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Berikut ini daftarnya
Tersangka penerima
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.