KPK Akan Panggil Yasonna Laoly 18 Desember Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 mendatang.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tessa mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Yasonna untuk mendalami perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode2017-2022 terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.
"Untuk perkara saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, saudara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, periode tahun 2017-2022, bersama-sama dengan Agus Yani, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, pemanggilan Yasonna sebagai saksi tidak sembarangan. Ia mengatakan, pemanggilan dilakukan didasari pada dokumen, keterangan saksi lain, dan petunjuk lainnya.
"Kenapa baru sekarang? (Pemanggilan Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak enggak, hanya berpegangan pada alat bukti," ucap dia.
Sebelumnya, Yasonna tak memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Jumat (13/12/2024).
Tessa mengatakan, Yasonna berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang.
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan infromasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.
Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus korupsi apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.
"Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," ujarnya.