KPK Akan Panggil Yasonna Laoly pada Jumat 13 Desember
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Jumat (13/12/2024).
"Benar, ada jadwal pemanggilan besok (Jumat 13 Desember)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Namun demikian, Tessa belum dapat memberikan rincian spesifik mengenai kasus korupsi yang akan didalami oleh penyidik dari Yasonna Laoly.
"Namun, untuk perkaranya belum bisa disampaikan," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan Yasonna Laoly terkait dengan perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku.
Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata.
Foto kedua memperlihatkan Harun mengenakan kemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".
Foto ketiga menunjukkan Harun mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat, sementara foto terakhir memperlihatkan Harun dalam kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto DPO Harun Masiku
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.