KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
KPK telah melakukan sejumlah kegiatan penggeledahan di Pekanbaru terkait kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rumah hingga kantor terkait perkara tersebut.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada 5 sampai 12 Desember 2024. Rinciannya 12 rumah di Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan serta Kota Depok, dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
"Pada tanggal 5 sampai dengan 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru," kata Tessa, Jumat (13/12/2024).
Hasilnya, KPK melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen, hingga surat berharga. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Pekanbaru, Riau. KPK menegaskan tidak ada penangkapan dari kegiatan penggeledahan tersebut.
"Ya, betul ada kegiatan penggeledahan. Di Pekanbaru, tidak ada penangkapan. Tidak ada penangkapan, hanya kegiatan penggeledahan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Tessa menjelaskan pihak yang dibawa dari kegiatan tersebut, hanya dalam rangka penggeledahan. Tessa mengatakan ada sejumlah kantor dinas yang digeledah.
"Apabila ada orang yang dibawa, itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Risnandar Mahiwa dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Dan juga Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf plt Bagian Umum, yaitu Saudara MU dan Saudara TS," imbuh Ghufron.
Ghufron mengatakan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.