KPK Ancam Jemput Paksa Sahbirin Noor jika Terus Mangkir
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dapat dijemput paksa apabila terus mangkir dalam panggilan penyidik.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Tessa mengatakan, Sahbirin Noor kembali dipanggil sebagai saksi pada 22 November 2024.
Sedianya, Sahbirin diperiksa pada Senin (18/11/2024) tetapi iatak hadir tanpa keterangan.
Berdasarkan hal tersebut, KPK meminta Sahbirin Noor bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua tersebut.
"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," ujar Tessa.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
KPK sempat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena Sahbirin diduga menerima fee dalam berbagai proyek infrastruktur.
Namun, status tersangka itu dicabut karena praperadilan Sahbirin dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.