KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. KPK mengapresiasi putusan MA yang tetap memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Roy Rening.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Tessa mengatakan Roy Rening saat ini masih berada di rutan sejak 9 Mei 2023. KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat terus memberi dukungan untuk pemberantasan korupsi, bukan malah sebaliknya.
"Adapun sampai dengan saat ini terdakwa dimaksud masih berada dalam tahanan rumah tahanan negara (rutan) sejak tanggal 9 Mei 2023," kata dia.
"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan kasasi mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Roy Rening.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening," demikian bunyi putusan kasasi, dikutip pada Selasa (5/11).
Putusan itu diketok pada 9 Oktober 2024. Adapun majelis kasasi yang memberikan putusan adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.
Majelis juga menghukum Roy untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Dengan itu, Roy sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00."
Stefanus Roy Rening telah ditetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi Lukas Enembe. Roy Rening kemudian dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.