KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perdata tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku.

"KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural," kata juru bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

Tessa menambahkan, barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto masih digunakan dalam penyidikan.

"(Barang bukti yang disita) masih digunakan dalam proses penyidikan dan masih didalami," ujarnya.

PN Jaksel menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan tersebut. Gugatan diajukan tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan tiga koleganya, terkait penggeledahan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT," kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa (3/12/2024).

Hakim Estiono sependapat dengan para penyidik KPK bahwa kewenangan menangani tindak pidana korupsi berada di lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Majelis hakim juga menghukum tim hukum PDI-P membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.

Sebelumnya, pihak PDI-P keberatan karena penyidik KPK yang menangani Harun Masiku menggeledah dan menyita handphone, tas, hingga buku catatan Hasto di tangan Kusnadi.

Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di halaman KPK.

Ia kemudian didatangi penyidik KPK dan diajak masuk untuk kemudian digeledah.

Sumber