KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah kabar yang menyebutkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak ditahan KPK karena adanya intervensi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui telepon ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya justru tidak mendengar kabar itu," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setyo mengatakan, ia hanya mengetahui bahwa Hasto sedang diperiksa penyidik.
Namun, ia menegaskan, tidak ada arahan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hasto.
"Sampai dengan kemarin saya hanya mendengar laporan dan membaca berita bahwa pukul 09.00 sekian dia (Hasto) datang, kemudian ada pemeriksaan. Setelah itu saya baca lagi berita-berita aja, jadi sebaiknya ditanyakan ke yang (bikin) informasi itu. Dari sini sih enggak (intervensi agar Hasto tak ditahan)," ujarnya.
Hasto Kristiyanto diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto berada di KPK selama 3,5 jam.
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan lantaran masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir, yaitu kader PDIP Saeful Bahri, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.