KPK Belum Cukup Bukti untuk Kembali Tetapkan Sahbirin Noor Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kembali setelah gugatan praperadilan Sahbirin dikabulkan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beralasan, KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya yang belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2025).
Asep mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
"Jadi salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi (alat bukti)," ujar dia.
Asep juga menyebutkan bahwa KPK hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.
Ia mengatakan, setelah memimpin apel pagi pegawai pemerintah pada November 2024 yang lalu, keberadaan Sahbirin Noor belum diketahui.
"Saya juga belum tahu, terakhir itu yang ada dia memimpin apel, tapi setelah itu hilang lagi ke mana," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.
Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin.
Sehari setelah putusan praperadilan, Sahbirin menyatakan mundur dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan.
Meski Sahbirin tak berstatus tersangka, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi untuk tersangka lain akan tetap diproses.